1. Keputusan Kapolri Nomor: Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002.
Sejak tanggal 1 April 1999 Kepolisian Negara Republik Indonesia terpisah dari ABRI, selanjutnya melalui Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 Polri berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden, kemudian dikukuhkan menjadi TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menempatkan Polri dibawah presiden, kemudian lahir Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan diikuti dengan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tanggal 10 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melanjuti ketetapan tersebut keluarlah Keputusan Kapolri Nomor : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Organisasi Sahli pada keputusan tersebut mengalami perubahan pada sebagian nomenklatur unusur Pelaksana dan pangkat Pejabat yang mengembannya, semula Sahli Bidang dijabat oleh pangkat Brigjen Pol (Pati Bintang Satu) menjadi Irjen Pol (Pati Bintang Dua), serta Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) dijabat pamen dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Organisasi Sahli terdapat dalam Lampiran ”F” Keputusan Kapolri Nomor : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002, menyatakan bahwa Sahli Kapolri adalah sekelompok Perwira Ahli pada Tingkat Markas Besar yang merupakan unsur Pembantu Pimpinan dan berada di bawah Kapolri serta merupakan jabatan Fungsional, yang bertugas mengkaji dan menelaah secara ilmiah permasalahan dibidang sosial politik, sosial ekonomi, sosial budaya dan keamanan serta manajemen Polri yang berimplikasi konsepsional kepada Kapolri sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan/kebijakanyang berifat makro dan strategis
2. Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010.
Pada tahun 2010 dalam rangka revisi organisasi, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2002.
Melanjuti peraturan tersebut dibuat Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Organisasi Sahli Kapolri pada Perkap tersebut mengalami perubahan pada Unsur Pelayanan, yaitu jabatan Kataud yang semula dijabat dengan pangkat Kompol dirubah menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), sedangkan untuk lainnya tidak mengalami perubahan.
Organisasi Sahli Kapolri terdapat dalam lampiran ”K” pada perkap tersebut, yang menjelaskan bahwa Sahli Kapolri merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan, terdiri dari sejumlah Perwira Ahli pada tingkat Mabes Polri yang berada dibawah Kapolri.
3. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017
Dalam rangka kelancaraan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab maka dilakkan penataan organisasi Polri, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini berpengaruh pada Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku. Kemudian diganti dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Perkap tersebut, SOTK Sahli Kapolri tidak mengalami perubahan, dalam lampiran ”XII” menyebutkan bahwa Sahli Kapolri merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan, terdiri dari sejumlah Perwira Ahli pada Tingkat Mabes Polri yang berada dibawah Kapolri. Susunan Organisasi masih sama dengan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010.
Pada masa sebelum reformasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) bersama matra yang lain TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL. Selama Polri tergabung dalam ABRI menjadikan pengembangan kelembagaan Polri tidak mandiri, karena struktur organisasi Polri mengikuti struktur TNI berdasarkan keputusan Panglima ABRI, kecuali yang bersifat teknis kepolisian seperti Reserse dan Korp Lalu-Lintas.
Keberadaan Staf Ahli Kapolri dalam organisasi Polri sudah ada sejak tahun 1990 dengan ditunjuknya Mayjen Pol. Drs.Da’an Sabadan sebagai Koorsahli dan Brigjen Pol. Drs. Aman Supratman sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Politik, namun struktur organisasinya belum terbentuk, secara administratif masih melekat pada Spripim Polri.
Organisasi Staf Ahli Kapolri baru nampak pada struktur Polri setelah terbitnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/08/X/1997 tanggal 10 Oktober 1997 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana Organisasi Sahli terdapat dalam lampiran ”B” keputusan tersebut, yang menyatakan bahwa Staf Ahli Kapolri (Sahli Kapolri) merupakan badan pembantu pimpinan yang terdiri dari kelompok pejabat fungsional yang merupakan pembantu Kapolri di bidang keahlian tertentu meliputi bidang Manajemen dan Pengembangan Organisasi, Sosial Politik, Sosial Ekonomi dan Budaya, Hukum serta Kriminologi yang berkedudukan di bawah Kapolri.
Susunan Organisasi Staf Ahli Kapolri yang terdapat dalam lampiran ”B” Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/08/X/1997, sebagai berikut:
1. Unsur Pimpinan, diemban oleh Koordinator Staf Ahli Kapolri, disingkat Koorsahli Kapolri dijabat Mayor Jenderal Polisi (Mayjen.Pol)
2. Unsur Pelaksana, dijabat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) terdiri dari :